Razia Gabungan di Bogor: Puluhan Angkot Terjaring Pelanggaran Operasional
Bogor, 6 Mei 2025 – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama jajaran kepolisian menggelar razia kendaraan umum di sejumlah titik strategis, Senin (6/5). Hasilnya, puluhan angkutan kota (angkot) ditindak akibat pelanggaran aturan operasional.
Razia ini merupakan bagian dari upaya penertiban angkutan umum yang tidak mematuhi trayek resmi dan tidak memenuhi syarat laik jalan. Operasi berlangsung di kawasan Jalan Pajajaran dan beberapa ruas jalan utama lain yang kerap menjadi titik kemacetan akibat aktivitas angkot yang tidak tertib.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Bogor, Asep Himawan, menyatakan bahwa petugas menemukan banyak angkot yang tidak beroperasi sesuai dengan izin trayek. “Sebagian besar angkot yang kami amankan kedapatan melanggar trayek, bahkan ada yang sengaja keluar jalur untuk mencari penumpang lebih banyak,” ujarnya.
Selain pelanggaran trayek, petugas juga menindak angkot yang tidak lolos uji kir dan sopir yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). “Ada sekitar 25 kendaraan yang kami tahan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif,” lanjut Asep.
Beberapa sopir angkot sempat menyampaikan keberatan atas razia tersebut. Namun, menurut petugas, tindakan ini sudah sesuai dengan prosedur dan ditujukan untuk meningkatkan keselamatan serta ketertiban lalu lintas di Kota Bogor.
“Razia ini juga bagian dari penataan sistem transportasi publik yang lebih manusiawi dan tertib,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Ardian Novianto, yang turut serta dalam razia.
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang ditahan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kendaraan bisa diambil kembali setelah pemilik atau pengemudi memenuhi semua persyaratan yang ditentukan,” jelas Ardian.
Masyarakat pun diminta untuk lebih bijak dalam memilih angkutan umum. “Pilih kendaraan yang legal dan laik jalan demi keselamatan bersama,” imbau Dishub Kota Bogor melalui akun media sosial resminya.
Penertiban ini rencananya akan dilakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan teratur. Pemerintah Kota Bogor juga mendorong para pengusaha angkutan untuk patuh terhadap regulasi dan memperbarui izin operasional secara berkala.
Komentar
Posting Komentar