Operasi Malam Satpol PP Bogor Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal di Kawasan Pakansari
Bogor, 6 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menggelar razia penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Cibinong. Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (5/5), petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin resmi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Wahyudin, menyebutkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Fokus razia kali ini adalah peredaran miras ilegal di kawasan Pakansari, yang kerap menjadi titik kumpul warga terutama pada malam hari.
“Total ada 38 botol minuman keras berbagai merek yang kami amankan dari beberapa kios dan warung yang tidak memiliki izin,” kata Wawan. Ia menegaskan bahwa pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin penjualan minuman beralkohol.
Menurutnya, peredaran miras tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak hanya menyita barang bukti, tapi juga memberikan pembinaan kepada para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” tambahnya.
Barang bukti langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diamankan. Petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik usaha dan akan memanggil mereka untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Operasi tersebut melibatkan 25 personel gabungan yang menyisir sejumlah titik di sekitar kawasan Pakansari hingga larut malam. “Kami bergerak setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras yang terbuka dan tidak terkendali,” ujar Wawan.
Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan, terutama menjelang akhir pekan dan hari libur, di mana aktivitas masyarakat cenderung meningkat.
“Penegakan aturan ini dilakukan bukan untuk membatasi usaha, melainkan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga ketertiban umum,” tutupnya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan kepada pihak berwenang.
Komentar
Posting Komentar